Penyimpangan pada sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Inti sila keempat
adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan sifat-sifat dan hakikat
rakyat. Dalam kaitannya dengan sila keempat ini, maka segala aspek penyelenggaraan
Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu
keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam
penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan
satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat
rakyat , tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas
permusyawaratan dan kerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara
pada hakikatnya didukung oleh rakyat oleh rakyat itu dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat , atau
dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara. Bukti
penyimpangannya ada pada kasus Hukuman
Antara Koruptor dengan Pencuri Kakao dan
Buah Semangka. Masih
tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus
pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu
pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa
dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai Rp. 6,7 trilyun di Bank
Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji
yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century.
Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi
manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas,
perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat
Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung
dipenjara. Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya
keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan
bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka
yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang
notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul.
Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri
hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera
melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah
memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas
lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada
para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama
uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan
membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar