Sama
halnya dengan sisem kewarisan, sistem penikahan Kesultanan Yogyakarta juga
dipengaruhi oleh sistem hukum nikah Islam. Pelaksanaan sistem pernikahan di
lingkungan Kesultanan Yogyakarta mengakomodasi khasanan lokal nila-nilai budaya
Jawa.
1.
Upacara Adat
Pernikahan secara Umum
Pada dasarnya adat perkawinan suku
bangsa di Indonesia bertolak dari anggapan masyarakat bahwa perkawinan adalah
suatu hal yang luhur harus dialami manusia. Di Indonesia pada dasarnya
pernikahan bukanlah ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
tetapi juga merupakan proses penyatuan dua keluarga. Orang Jawa mengenal
istilah kandung ketut, persaudaraan yang terjadi karena suatu perkawinan.
Upacara pernikahan seperti halnya
upacara kematian dan kelahiran. Umumnya di selenggarakan secara gotong-royong.
Semua kerabat ikut memberikan bantuan bagi terselenggaranya upacara pernikahan
itu. Demikian juga para tetangga dan kenalan lain. Penyelenggara upacara ini
selalu diwarnai oleh pesta gembira. Hampir semua urutan tata tertib upacara
pernikahan mengandung pemikiran filsafat atau perlambang tertentu. Karena itu,
kalau ada suatu bagian upacara yang tidak dapat diselenggarakan atau terlampau
secara tidak sengaja, maka harus ada syarat yang menjadi penggantinya. Jika
syarat pengganti ini tidak dipenuhi, dikhawatirkan bahwa mempelai yang
dinikahkan akan mendapatkan pengalaman yang tidak diharapan.
2.
Upacara dan Adat Pernikahan Kesultanan
Yogyakarta
Upacara adat yang ada di daerah Jawa
pada umumnya menggunakan adat Surakarta atau Yogyakarta yang sudah dipengaruhi
adat dan penjajahan. Upacara dan adat perkawinan di Yogyakarta seperti halnya
upacara dan adat perkawinan di daerah lainnya di Indonesia yang sifatnya unik
karena mengandung banyak makna tertentu dan menarik dan tidak dapat diperoleh
di negara-negara lainnya, dan sudah diketahui oleh umum bahwa Yogyakarta ini,
masyarakatnya dikenal halus dan kebudayaannya masih kental, pelaksanaan upacara
adat pernikahan Keraton Kesultanan Yogyakarta hampir sama dengan Solo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar