Kamis, 03 Desember 2015

Kerangka Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (UUD)

Undang-undang Dasar 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945bersifat mengikat bagi pemerintah lembaga negara, lembaga masyarakat, setiap warga negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang ada di wilayah Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati siapapun, dengan kata lain perumusan Pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Undanga-undang Dasar bukanlah hukum biasa. Sebagai hukum dasar, undang-undang dasar itu sendiri merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan juga setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berdasarkan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tingi yang pada akhirnya dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-pasal UUDH 1945. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai pokok kaidah fundamental negara RI. Dengan demikian pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal UUD 1945. Dalam kaitannya dengan pembukaan UUDH 1945 ini berhubungan dengan Pancasila. Dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menunjukkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara RI. Oleh karena kedudukan Pembukaan sebagai pokok kaidah fundamental negara RI, mempunyai keududkan yang sangat kuat, tetap, dan tidak dapat diubah oeh siapapun, maka perumusan Pancasila yang terkandung di dalam pembukaan bersifat kuat, tetap da tidak dapat di ubah oleh siapapun. Dengan kata lain, perumusan Pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUDH 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar