Undang-undang Dasar
1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945bersifat
mengikat bagi pemerintah lembaga negara, lembaga masyarakat, setiap warga
negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang ada di wilayah Indonesia.
Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma-norma, aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati siapapun, dengan kata lain
perumusan Pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum di dalam pembukaan
UUD 1945. Undanga-undang Dasar bukanlah hukum biasa. Sebagai hukum dasar,
undang-undang dasar itu sendiri merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum
seperti undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan juga setiap
tindakan kebijakan pemerintah haruslah berdasarkan dan bersumberkan pada
peraturan yang lebih tingi yang pada akhirnya dipertanggungjawabkan pada
ketentuan-ketentuan UUD 1945. UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-pasal UUDH 1945. Pembukaan UUD 1945 mempunyai
kedudukan sebagai pokok kaidah fundamental negara RI. Dengan demikian pembukaan
memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal UUD 1945. Dalam kaitannya
dengan pembukaan UUDH 1945 ini berhubungan dengan Pancasila. Dalam alinea 4
Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menunjukkan bahwa Pancasila merupakan dasar
negara RI. Oleh karena kedudukan Pembukaan sebagai pokok kaidah fundamental
negara RI, mempunyai keududkan yang sangat kuat, tetap, dan tidak dapat diubah
oeh siapapun, maka perumusan Pancasila yang terkandung di dalam pembukaan
bersifat kuat, tetap da tidak dapat di ubah oleh siapapun. Dengan kata lain,
perumusan Pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum di dalam Pembukaan
UUDH 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar