Kamis, 03 Desember 2015

Kerangka Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Pancasila)

            Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia terkandung didalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pancasila tidak hanya sebagai pandangan hidup bangsa, tetapi juga sebagai dasar negara RI. Pancasila dalam kehidupan ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah (Philosofiche Gronslag). Dalam pengertian ini Pancasila suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.
            Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-negara Indonesia yang pluralistic dan cukup luas dan besar. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa), mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), merupakan penghormatan terhadap HAM. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat dan kebijaksaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sedangkan kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-negara yang pluralistrik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar