Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
terkandung didalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan
yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik. Pancasila tidak hanya sebagai pandangan hidup bangsa,
tetapi juga sebagai dasar negara RI. Pancasila dalam kehidupan ini sering
disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah (Philosofiche Gronslag).
Dalam pengertian ini Pancasila suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar nilai
serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi
negara-negara Indonesia yang pluralistic dan cukup luas dan besar. Pancasila
mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa
Indonesia. Sila pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa), mengandung konsep
dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut
oleh rakyat Indonesia, merupakan common
denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan
keyakinan. Demikian juga dengan sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab),
merupakan penghormatan terhadap HAM. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat
dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab.
Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya
dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat dan kebijaksaan dalam permusyawaratan/
perwakilan. Sedangkan kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk
mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk
kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat
sebagai pilar bagi negara-negara yang pluralistrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar