Ada empat unsure
pembentuk jati diri bangsa Indonesia, yaitu :
a. Pancasila
Karena
Pancasila sebagai Lambang negara Indonesia yang menjadi Ideologi bangsa
Indonesia dalam kehidupan bangsa Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia.
b. Undang-undang Dasar
1945
Karena
UUD 1945 sebagai aturan yang membentuk karakter bangsa Indonesia.
c. NKRI
Sebuah
negara yang terdiri dari banyak pulau tapi bisa bersatu sebagai suatu negara.
d. Bhineka Tunggal Ika
Sebagai
semboyan bangsa Indonesia yang mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri
berbagai macam suku dan budaya serta agama yang mengajarkan agar tidak
membedakan satu dengan lainnya.
Pembentukan
jati diri bangsa harus diawali dari kesadaran rakyat Indonesia untuk mulai
memperhatikan segala sesuatu yang berhubungan untuk kepentingan bangsa, dan
bangga terhadap Indonesia, dengan begitu di setiap diri rakyat Indonesia
terdapat jati diri bangsa Indonesia. Pembentukan jati diri bangsa juga tidak
bisa diisahkan dari unsur-unsur negara, jika rakyat Indonesia mulai
memperhatikan dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan juga
mencintai NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar